Bitungnews, Bitung - Jajaran Polres Bitung melakukan Operasi Tangkap Tangan, terhadap seorang staf Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera, S, pada Sabtu, 16/9/2023.
Penangkapan terhadap S, berlangsung di Kantor Syahbandar PPS Aertembaga, Kota Bitung, pada pukul 15.00 WITA. Dari tangan S, polisi menyita uang sejumlah Rp 7 juta.
Aparat Kepolisian hingga Sabtu malam masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk memeriksa Kepala Syahbandar PPS Bitung, AP. Meskipun demikian belum ada pejabat Polres Bitung yang memberikan keterangan, atas aksi OTT tersebut.
Namun informasi yang dapat dihimpun bitungnews, kebijakan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, terkait kewajiban pemilik kapal perikanan menunjuk keagenan, sesuai perusahaan yang ditunjuk Syahbandar.
Diduga kuat terjadi kolusi antara pihak Syahbandar dengan perusahaan keagenan kapal perikanan.
No comments:
Post a Comment